Koto Kampar Hulu,Kampar :
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi melakukan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidag kehutanan terhadap salah seorang warga Dusun II, Rt.001 Rw.001,Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ke PN Bangkinang.
“Benar kami telah mendaftarkan gugatan legal standing gugatan organisasi lingkugan hidup kepada Dahlius Als H. Buyung dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) ke PN Bangkinang,”ungkap Batara Harahap,S.H Sekertaris Jenderal AJPLH kepada awak media ini.
Ada dua gugatan yang kami masukan ke PN Bangkinang yang satu luasnya ± 300 Hektar dengan No Perkara 96/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn dan yang ± 50 Hektar No Perkara 97/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn dan kedua objek gugatan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap ±300 Hektar HP dan Kawasan Hutan Yag Dapat Dikonversi ±50 Hektar HPK.
“Dan ini dikuatkan juga degan telaah dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) wilayah XIX Pekanbaru bahwa dua objek perkara tersebut sampai dengan saat ini masih berstatus kawasan hutan,”terang batara.
Jelas ini melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 50 ayat (2) hurf a,dan c Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang berbunyi “ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan“;
Dalam gugatan tersebut kita meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutus agar Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas ±297 (Dua ratus sembilan puluh tujuh) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETAkepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan;
Dan juga menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga puluh milyar rupiah);,”tutup batara…..Bersambung.(Team Redaksi)