JAKARTA – Pada hari Jumat, 19/12/2025 Organisasi Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Pusat terkait dugaan penguasaan kembali lahan kawasan hutan produksi oleh sdr. Ahmad Alhadi. Laporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Kronologi Penguasaan Kembali Lahan Negara
Berdasarkan keterangan resmi organisasi bidang kehutanan, lahan yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya telah diserahkan kepada negara sebelumnya oleh alhadi. Namun, dalam pemantauan terbaru, lahan tersebut diduga kembali dikuasai secara sepihak. Tak hanya itu, Ahmad Alhadi juga dilaporkan atas dugaan perluasan aktivitas yang merambah kawasan hutan mangrove di wilayah tersebut.
”Kami menemukan indikasi kuat bahwa lahan yang statusnya kawasan hutan produksi dan sudah kembali ke negara kini dikelola lagi secara ilegal. Mirisnya, aktivitas ini merembet hingga ke kawasan mangrove yang merupakan ekosistem lindung vital bagi pesisir Pasaman Barat,” ujar Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Ketua Umum Oganisasi Bidang Kehutanan..
Poin-Poin Utama Laporan
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke Gakkum Kehutanan Pusat, terdapat beberapa poin krusial:
Reokupasi Lahan Negara: Penguasaan kembali lahan yang secara hukum telah diserahkan kepada negara da kembali dikuasai oleh sdr alhadi dkk.
Perusakan Ekosistem Mangrove: Adanya aktivitas pembukaan lahan (perambahan) baru di zona hutan bakau yang dilindungi undang-undang tanpa izin.
Pelanggaran Status Kawasan: Aktivitas dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah dari pemerintah pusat.
Desakan Penegakan Hukum
Pihak pelapor mendesak Gakkum Kehutanan Pusat untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan penindakan tegas. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menyelamatkan fungsi ekologis hutan di Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat yang kian terancam oleh kepentingan oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gakkum Kehutanan Pusat dilaporkan telah menerima berkas pengaduan tersebut dan akan segera melakukan telaah lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(Team Redaksi)
![]()
