SIAK, RIAU – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terus mengawal kasus dugaan pelanggaran tata kelola limbah yang dilakukan oleh PT Libo Sawit Perkasa yang berlokasi di Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Dalam perkembangan terbaru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak secara resmi telah memberikan tanggapan tertulis atas surat yang dilayangkan oleh AJPLH. Dalam surat balasan tersebut, DLH Siak mengonfirmasi bahwa PT Libo Sawit Perkasa tidak memiliki unit pengolahan air limbah yang kedap air. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah.
Kuasa Hukum AJPLH, Syamsul Arif, S.H menegaskan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

”Benar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak telah menegaskan bahwa benar perusahaan tidak memiliki unit pengolahan air limbah yang kedap air . Atas temuan tersebut, pihak dinas juga telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Libo Sawit Perkasa,” ujar Syamsul Arif dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa ketiadaan lapisan memakai kedap air pada kolam limbah bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan tehadap pembangunan berkelanjutan yang berlaku di Indonesia.
”Kolam limbah yang tidak memakai lapisan kedap air merupakan pelanggaran kategori berat. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa lapisan kedap air, risiko rembesan limbah ke tanah dan air tanah sangat tinggi,” tegasnya.
Kasus gugatan Legal Standing di PN Negeri Siak dengan No Perkara : 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Siak ini tengah berproses di persidangan. Berdasarkan agenda yang ditetapkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 06 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak AJPLH sebagai Penggugat dan Penggugat sangat optimis bahwa bukti-bukti dari DLH Siak akan memperkuat posisi gugatan AJPLH dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Riau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Libo Sawit Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait bukti dan saksi yang akan di ajukan untuk menangkis dalil-dalil dan bukti aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Siak yang sedang berjalan saat ini.
Sumber : Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (www.ajplh.com)
![]()
