Diduga Somel Tempat Pengelolaan Kayu di Labanan Makarti Tanpa Mengantongi Izin Usaha

Ajplh.com,Kalimantan Timur:

Adanya tempat usaha pengelolaan kayu diduga tanpa kantongi izin usaha membuat gerah warga sekitaran RT 06 jalan Sukarno Labanan makarti Kacamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Salah satu warga yang namanya tidak ingin disebutkan menjelaskan mengenai adanya aktifitas pengelolaan kayu tersebut yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin hingga akhirnya bersama warga mendatangi lokasi pengeloaan kayu tersebut. Namun setiba dilokasi pengelolaan kayu tidak ada orang kebetulan sedang istrahat siang,rabu 2/6/2021

IR 27 Th membeberkan kepada awaK media, bahwa tempat pengelolaan kayu tersebut sudah berlangsung cukup lama beraktifitas dengan bermacam macam jenis kayu yang telah dikelola, seperti jenis kayu Ulin dan Benkirai ukurannya pun berbeda beda nah kalau kayu menumpuk itu sekitaran delapan kubik dan diduga kayu-kayu tersebut dari dalam kawasan hutan”ujar IR kepada awak media

IR pun meneruskan penjelasannya bahwa Bos pemilik somel inipun jarang ditempat ketika ada yang mau beli baru dia datang, kalau pemilik pengelolaan nama pemilik somel ni sering disebut “MN”panggilan sehari harinya “Enisial “LN”. Selanjutnya saat awak media berupaya untuk menemui pemilik moldin guna konfirmasi namun yang bersangkutan tidak ada ditempat hingga dikabarkan sedang pergi dan tidak ada bisa di temui dengan berbagai macam alasan.

Saat team awak media mendatangi pospol labanan selaku petugas yang berwenang di wilayah tersebut dan bertemu dengan Ipda sakur mengatakan Kami usahakan cari kalau Kami sudah ketemu segera kami kabari kepada kalian, karena saya Juga cari cari pemilik tersebut sampai sekaran belum ketemu.

Seharusnya dengan adanya kegiatan yang diduga ilegal ini harusnya pihak Penegak Hukum untuk menindak lanjuti dengan segera.

Karena bila memang kayu-kayu tersebut adalah kayu ilegal ini bertentangan denagn Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)..(Fendi)