Jambi, 31 Desember 2025 — Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan perkara perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Perkara tersebut kini siap untuk disidangkan.
Kepastian hukum atas kasus ini diperoleh setelah Kejaksaan Tinggi Jambi menerbitkan P.21 pada 4 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, masing-masing dengan peran berbeda, yaitu:
1. YL alias P (59), diduga memperjualbelikan lahan di dalam kawasan Tahura OKH;
2. H (49), Ketua Kelompok Tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan Tahura OKH;
3. S (50), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan Tahura OKH;
4. I (34), pemilik alat berat excavator merek Kubota U50 yang digunakan untuk kegiatan perambahan.

Dari keempat tersangka, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa lahan kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, 1 unit alat berat excavator Kubota U50, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, serta beberapa unit telepon genggam.
Penanganan kasus ini bermula pada 4 Agustus 2025, setelah Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menerima laporan masyarakat melalui UPTD Tahura Orang Kayo Hitam. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masyarakat setempat mengamankan satu unit excavator beserta operatornya yang tengah menggali parit kanal di dalam kawasan Tahura OKH.
Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan pandang bulu terhadap pelaku perambahan hutan, baik masyarakat, korporasi, maupun oknum ASN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik jual beli lahan di dalam kawasan konservasi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta dukungan aktif masyarakat.
“Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam,” ujarnya.
![]()
