Ajplh.com,Pangkalpinang Bangka – Sebelumnya countaner yang dimuat dalam palka KM Tans Jaya pada 3/4/2021 sebanyak 8 Unit milik PT CAl akhirnya di bongkar kembali countener tersebut lalu di timbun di Tempat Penimbunan sementara (TPS) 01 areal Pelabuhan Pangkalbalam untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan berupa Serbuk mineral ikutan dimuat di dalam container dengan no:
TEMU4947596/WHU165491,
SEGU1148394/ WHLI165457,
CRSU1387858/ WHlI165476,
WHSU2726987/ WHl165476.
WHSU2236579/ WHLI165458.
WHSU2479877/ WHLI165472.
WHSU2242798/ WHLI165409.
SEGU1475210/ WHLI165459.
Alasan dibongkarnya countener tersebut diduga asal barang beserta dokumen tidak jelas sehingga dilakukan upaya pencegahan yang lakukan awalnya pemilik barang dari PT CAl keberatan atas instruksi pembongkaran countener tersebut hingga berupaya pelarangan dengan berdalih akan mengajukan claim kepihak pelayaran jika dilakukan pembongkaran diangap menghambat kelancaran usaha yang dijalankan oleh perusahan PT CAL lagi lagi meminta intsruksi dan surat pernyataan jika menghendaki pembongkaran itu dilakukan. Kembali ditegaskan oleh Harlansah selaku PLT Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam menegaskan bahwa Instruksi ini dari Gubernur Kepulauan Bangka belitung pada tanggal 3/4/2021dengan nomor surat: 0215 hal penting yang diruskan kepada kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Dalam isi surat tersebut menyampaikan bahwa tidak melakukan izin ekspor barang terhadap komoditi ; eksportir Pt Cinta Alam Lestari yang diangkut menggunakan KM Trans Jaya dengan jumlah countener 8 x 20 feed isi muatan zircon sebanyak 200 ton pada tanggal 3/4/2021. Dalam isi surat tersebut menegaskan untuk dilaksanakan karena diduga adanya kandungan material lain yang belum sesui standar ekspor dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari tim dinas ESDM Provinsi kep Babel dan Kementerian ESDM. Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kep Babel tembusan KSOP Pangkalbalam.
Dengan dasar surat Gubernur Kep Babel pihak pemilik barang merangkap eksportir tidak bisa berbuat pengalihan hingga komunikasi berlanjut pihak pelayaran kepada intansi dipelabuhan baik ke Syahbandar, Pelindo II Bea Cukai dan Intansi terkait melaksanakan pembongkaran 8 unit container hingga dilakukan pemeriksan oleh Dirjen ESDM.(Team Ajplh)