PELALAWAN – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara tegas mendesak Polres Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum konkret terhadap Yimmi Fujanto terkait menduduki dan penguasaan kawasan hutan produksi tanpa izin di Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Hal ini didasari pada fakta hukum dalam putusan tingkat pertama dan tingkat kedua yang sama sekali tidak ada yang menyatakan bahwa objek sengketa statusnya bukan merupakan kawasan hutan.
”Dalam putusan pengadilan sebelumnya, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa objek sengketa tersebut bukan kawasan hutan. Ini diperkuat oleh telaah teknis dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kota Pekanbaru, Riau, yang menegaskan bahwa berdasarkan titik koordinat, lahan tersebut sah merupakan kawasan hutan,” ujar Soni
Soni menjelaskan pihak penyidik Polres Pelalawan agar jeli dalam melihat duduk perkara ini. Karena gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bukanlah sengketa kepemilikan atau perdata biasa, melainkan gugatan Legal Standing terkait status penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
”Pihak penyidik harus memahami bahwa ini bukan masalah kepemilikan antarindividu, melainkan sengketa kawasan hutan. Maka dari itu selain proses perdata berjalan, Yimmi Fujanto juga telah kami dilaporkan secara pidana atas dugaan menguasai dan menduduki kawasan hutan tanpa izin,” tegasnya.
Soni berharap Polres Pelalawan tidak ragu dalam menindak pelanggaran hukum lingkungan ini. Penguasaan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada kelestarian ekosistem dan kerugian negara.
”Kami meminta Polres Pelalawan yang menangani kasus ini untuk segera mengambil tindakan tepat dengan menetapkan Yimmi Fujanto sebagai tersangka. Bukti-bukti koordinat dan hasil telaah dari BPKH sudah sangat jelas menunjukkan status lahan yang dikuasai Yimmi Fujanto tersebut merupakan kawasan hutan,” pungkas Soni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan terkait perkembangan laporan pidana tersebut.
(Team Redaksi)
![]()
