Medan :
LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi resmi surati Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, sabtu 29/06/2024.
Batara Mulia Harahap,S.H Sekertaris Jendeal LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi mengatakan benar telah mengirimkan surat ke Balai Gakkum KLHK di medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung dan Jamwas di jakarta.
“Benar kita telah melayangkan surat konfirmasi kepada kepala balai gakkum klhk wilayah sumatera dimedan dan kejaksaan agung bidang pengawasan di jakarta,”ungkapnya
Selain menyurati kejaksaan agung kita juga menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar kasus korporasi PT.AJP di tanjung morawa ini bisa menjadi atensi pihak KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) selama proses hukum berjalan sampai dengan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam surat kita ke KPK meminta kepada KPK untuk melacak segala komunikasi dan transaksi terhadap penyidik gakkum klhk wilayah sumatera dan jaksa penuntut dan semua yang terlibat dalam menangani perkara kasus korporasi PT.AJP agar tidak bisa di intervensi dari pihak manapun apalagi sampai ada yag bermain dalam kasus ini,”tegas Batara.
Sebelumnya pihak perusahaan PT.AJP telah ditetapkan oleh Balai Gakkum Wiayah Sumatera sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh Salim sebagai Direktur Utama PT AJP GAS terkait dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada 4 maret 2024.
Bahwa penetapan tersangka terhadap Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan berdampak terhadap lingkungan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh PT.AJP GAS.
Sebelumnya dari awak media sudah pernah melakukan konfirmasi kepada kepala balai gakkum klhk sumatera dan kepala seksi wilayah I sumatera Alfian Hardiman via whatsapp namun sampai dengan saat ini belum ada balasan dari pihak gakkum klhk wilayah sumatera.
“Aneh juga jika pihak gakkum klhk wilayah sumatera sepertinya tertutup saat di konfirmasi awak media terkait kasus korporasi PT.AJP di tanjung morawa tersebut.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak terkait yang dapat di konfirmasi dan hanya satu anggota gakkum yang membalas chat whatsapp awak media dengan mengatakan “Siap nanti saya tanyakan pak”…….Bersambung.(Team Redaksi)