Ajplh.com,Bengkalis:
Kapolsek Sektor Siak Kecil Ipda Laurensius Nevin Inderadewa berhasil membongkar pelaku perambah hutan dan ilegal loging di kecamatan siak kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau minggu 04/10/2020.
Ipda Laurensius nevin yang yang baru menjabat 25 hari sebagai kapolsek sudah mampu membongkar kasus sindikat ilegal loging yang selama ini diduga tidak tersentuh hukum.
Melalui jaringan telepon Ipda Laurensius Nevin mengatakan, Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil Saat penangkapan mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan negara yang tidak memiliki izin.
Ipda Laurensius Nevin menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat di kawasan hutan tersebut kerap terjadi pembalakan liar atau kegiatan illegal loging dan perambahan hutan.
Berdasar informasi tersebut, tim dari polsek siak kecil langsung melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi TKP dan menemukan mereka sedang melakukan aktivitas ilegal loging dan penumpukan kayu sebelum di angkut menggunakan truk.
Ternyata benar setibanya di TKP menemukan ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar tersebut,” terang kapolsek
Tiga orang pelaku dan barang bukti ratusan keping kayu olahan campuran,3 unit sepeda kargo serta 2 unit Chainsaw.
Para pelaku melakukan penebangan kayu tanpa izin kemudian dilakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun perbuatan mereka di jerat Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”tegas kapolsek.
Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum tersebut mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar.
“Sementara, untuk orang perorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar penggunaan kawasan hutan secara tidak sah bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 milyar.
Selama kriminalitas masih ada, Polri tidak akan sungkan untuk memerangi kejahatan di bumi pertiwi. Polsek Siak Kecil akan mengerahkan sumber daya terbaik untuk memberantas pelanggaran hukum yg terjadi di wilayah hukum kami.”tutupnya.(Team Ajplh)