SIAK SRI INDRAPURA – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura atas lahan seluas 115 hektar. Langkah hukum ini diambil setelah perkara terkait lahan yang berada di Kawasan Hutan Produksi tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pengajuan eksekusi di masukan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Soni,SH.M.H.,M.Ling pada 04/05/2026 ke PN Siak.
Objek sengketa merupakan lahan yang dikuasai oleh Kelompok Tani Minas Jaya. Berdasarkan putusan pengadilan, status hukum lahan tersebut secara sah merupakan Kawasan Hutan Produksi, bukan peruntukan lain. Kemenangan AJPLH ini diraih secara beruntun mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan terbitnya putusan Kasasi tersebut, seluruh proses pembuktian telah selesai dan tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat menghalangi jalannya eksekusi.
Oleh karena itu, AJPLH langsung bergerak cepat dengan mendaftarkan permohonan eksekusi agar lahan tersebut dapat segera disita dan dipulihkan.
Soni, S.H., M.H., M.Ling., menegaskan bahwa pengajuan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen nyata organisasi dalam melakukan aksi penyelamatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Keberadaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dinilai telah merusak tatanan ekologi.
”Kami mengharapkan agar Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura segera menjalankan seluruh tahapan dan prosedur eksekusi ini tanpa penundaan. Lahan sawit yang statusnya merupakan Kawasan Hutan harus segera dikembalikan ke fungsi awalnya demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” ujar Soni saat memberikan keterangan kepada media.
AJPLH juga menyatakan akan terus mengawal ketat seluruh proses di pengadilan hingga eksekusi fisik di lapangan selesai dilaksanakan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum yang kuat bagi penegakan hukum lingkungan, khususnya terhadap pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Riau.(Team Redaksi)
![]()
