Ajplh.com,Duri (Bengkalis) – Munculnya dualisme kepengurusan Gapensus (Gabungan Pengusaha Suku Sakai) membuat Gapensus Kubu Mashuri tambah berang dan telah menyiapkan langkah-langkah hukum kedepanya.
Dan Kami telah menunjuk kuasa hukum dari pekanbaru untuk memberikan somasi kepada pihak sebelah sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Karena kepengurusan Gapensus sebelumnya tidak terdaftar di Kemenkumham dan ketuanya juga sdr Musmulyadi telah mengundurkandiri dan telah dilakukan rapat pembentukan kepengurusan baru pada 17 april 2016.
“Benar pada hari minggu 17 april 2016 telah diadakan rapat pembentukan ketua Gapensus yang baru dan pembubaran ketua Gapensus yang lama yang bertempat di sekertariat jl.Bathin Betuah RT.01 RW.01 Kelurahan Pematang Pudu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,”jelas mashuri.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh anggota Gabungan Pengusaha Suku Sakai menyatakan terhitung dari hari minggu 17/04/2016 dan seterusnya kepengurusan Gabungan Suku Sakai telah di serahkan kepada kepengurusan yang baru sebagai Ketua Mashuri, Wakil Ketua Rhodei Auhgeh, Sekertaris Fauyandri, Bendahara Faruli, Koordinator Hoou Parlin, Kordinator Bekasap Arben.
Dasar tersebutlah saya dkk mendaftarkan akta yang kami buat di kemenkumham melalui Akta No.30 Notaris Fitri Zakiyah,SH.,M.Kn. Jln Hangtuah No.20 Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada 17 Pebruari 2021 dan terdaftar di Perum Percetakan Negara RI No.028 Tambahan Berita Negara RI No.000259 tanggal terbit 06/04/2021.
Mashuri berharap agar pihak PHR (Pertamina Hulu Rokan) harus bersikap netral dan profesional dalam mengambil keputusan agar hanya satu yang terdaftar di PHR yang mana Gapensus tersebut yang telah memiliki legalitas yang cukup dan lengkap dan telah terdaftar di kemenkumham,”pintanya.
Terpisah saat awak media menghubungi Notaris Fitri Zakiyah,SH.M.Kn untuk menanyakan legalitas siapa yang sah dan terdaftar beliau mengatakan bahwa Gapensus dari Mashuri yang memang benar telah terdaftar dan sah di kemenkumham di Jakarta sesuai akta No. 30 tahun 20021,”terang notaris Fitri Zakiyah
Kuasa Hukum Gapensus kubu Mashuri Law Office DHSNY & Partner melalui Nofriansyah SH mengatakan bahwa setelah kepengurusan yang lama dibubarkan dan tebentuknya kepengurusan yang baru bahwa kepengurusan yang barulah yang sah dalam suatu organisasi ataupun perkumpulan.
“Apalagi Klien kami bersama anggota Gapensus telah membuat akta No.30 yang telah didaftarkan kemenkumham serta terdaftar di perum percetakan negara dengan dasar telah di lakukanya rapat pembentukan ketua dan sekaligus pengurus yang baru pada 17/04/2016 yang mana klien kami terpilih sebagai ketua Gapensus yang baru sampai saat ini,”Ungkap Nofri
Sebelumnya awak media telah beberapa kali konfirmasi kepada pihak Musmulyadi dkk terkait Gapensus versi mereka yang menerangkan bahwa sdr Musmulyadi telah terpilih sesuai dengan hasil musyawarah yang telah mereka lakukan.
Namun sampai dengan saat ini pihak dari sdr Musmulyadi dkk belum pernah menunjukan kepada awak media yang menanyakan tentang legalitas kubu Musmulyadi dkk terkait munculnya Gapensus Musmulyadi di PHR (Pertamina Hulu Rokan)
Beberapa waktu lalu pihak PHR juga saat di hubungi awak media melalui Vice President Corporate Affair Pak Sukamto Tamrin mengatakan bahwa Gapensus adalah wadah Para Pengusaha Suku Sakai dan suku sakai sendiri adalah satu kesatuan dengan adanya PHR harusnya bisa membawa manfaat bersama dan jika memang ada permasalahan di tubuh Gapensus coba diselesaikan secara musyawarah dan mufakat yang baik secara rukun damai bersama-sama…Bersambung.(Team Ajplh)