PEKANBARU,ajplh.com – Anggota DPRD Provinsi Riau yang juga Ketua Komisi IV, Parisman Ihwan menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (31/8/2023).
Saat menyampaikan Ranperda tersebut, ia mengatakan bahwa konservasi sungai merupakan upaya pelestarian lingkungan sungai dalam memanfaatkan, melindungi dan mengembalikan fungsi sungai, memelihara kelestarian sungai untuk masa sekarang dan masa depan.
“Pendayagunaan sungai merupakan bagian dari pendayagunaan sumber daya air dan pemanfaatan sungai untuk diambil hasilnya harus mempertimbangkan kelestarian sungai itu sendiri,” kata Parisman.
“Baik itu pemanfaatan air Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), irigasi, air minum harus mempertimbangkan azas keadilan untuk kepentingan umum, pemanfaatan hasil sentimen seperti kerikil, pasir harus memperhatikan kelestarian sungai agar tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Disampaikannya usulan ranperda tersebut, Ketua Komisi IV Parisman Ihwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada badan pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Riau yang telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan hasil bahwa ranperda tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Bersamaan dengan itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada badan musyawarah DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar pengusul komisi IV Ranperda tentang pengelolaan sungai Provinsi Riau.
“Kami sangat mengharapkan pendapat dari Kepala Daerah dan pandangan dari fraksi di DPRD Provinsi Riau guna penyempurnaan Ranperda ini, serta pembahasan komprehensif di tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang akan dilibatkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Ia juga berharap pembahasan di tingkat Pansus dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena sangat dibutuhkan ranperda tentang pengelolaan sungai di Provinsi Riau oleh OPD terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Oleh karena itu kami mohon kerja sama yang baik untuk menyelesaikan rancangan ranperda tentang pengelolaan sungai provinsi Riau ini,” imbuhnya.
“Kami sangat mengharapkan pembahasan yang intensif pada tingkat pansus, dan pansus menjadikan penjelasan ini sebagai landasan dalam melakukan pembahasan pansus, sehingga dapat menyempurnakan atas kekurangan yang masih ada,” pungkasnya.(am)