Lplh-indonesia.com,Bangka selatan – Pembangunan prasarana sumber air baku bukit Permis, diduga belum pernah mengajukan surat permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH)
Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Permisan merupakan kawasan konservasi dengan luasnya 3.149.69 hektar berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 580/ Menlhk/ Setjen/PLA.2/7/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penetapan fungsi dalam fungsi pokok kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagai Hutan Taman Wisata Alam, di Desa Permis kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Prov Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pengelolaan Taman wisata alam harus sesuai dengan peraturan serta prinsip konservasi dan perlindungan alam, namun tempat ini memiliki keindahan alam dengan keanekaragaman yang harus tetap dijaga dan digunakan sebagai sarana rekreasi, sehingga dapat melestarikan flora dan fauna langka tetap lestari keberadaannya.
Pantauan di Taman Wisata Alam Gunung Permisan ada Pembangunan Prasarana Sumber Air baku Bukit Permis, sehingga terlhat ada perubahan bentuk alam dalam proses pembangun tersebut, pohon- pohon ada yang tumbang dan pengerukan tanah serta land clearance lokasi Sabtu 4/7/2020 yang lalu.
Pembangunan dari Kementerian Perkerjaan umum dan Permukiman Rakyat Direktorat Jendral Sumber Air ,Balai besar Sungai Sumatera wilayah VIII,SNVT Pelaksana Pemanfaatan Air Sumatera VIII provinsi Bangka Belitung, dikerja oleh PT Baliton Cakra Perdana dengan pagu dana Rp 5.998.000.000,00
Dalam hal ini pembangunan prasarana tersebut masuk kawasan hutan taman wisata alam yang merupakan kawasan konservasi dan perlindungan alam sehingga dalam pengelolaan diwajibkan terlebih dahulu mengantongi legalitas yakni Izin, sesuai dengan peraturan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah kawasan pelestarian alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam dan pasal 94 Ayat (1) huruf c jo Pasal 19 huruf d Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun berikut pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).
Kepala resort pengawasan konservasi wilayah Bangka Septian beberapa waktu yang lalu dihubungi lembaga peduli lingkungan hidup indonesia.Membenarkan kalau dikawasan bukit Permisan ada pekerjaan proyek pembangunan prasarana air baku oleh dinas Terkait yang kantornya di desa kace, hal ini berkaitan gunung Permisan itu merupakan salah satu kawasan konservasi di bawah pengawasan kami.
Untuk masalah izin pemanfaatan air (IPA) atau pun untuk lokasi pekerjaan proyek itu sendiri pihak dinas SNVT wilayah Bangka Belitung belum pernah mengajukan kepada kami secara tertulis, tetapi secara lisan itu pernah disampaikan sekitar bulan dua yang lalu, mungkin disini hanya Mis komunikasi saja, jelas Septian.
Kita memang pernah mendapat laporan masalah kegiatan tersebut, pada tanggal 22/06/2020 lalu berdasarkan laporan tersebut tim kita melakukan pengecekan kelokasi,” memang betul dilokasi tersebut sedang ada kegiatan pengerjaan pembangunan proyek, seharusnya mereka harus menyetop dulu pekerjaan tersebut Sampai ada kejelasan masalah izin pemanfaatan” tegas Septian
Langkah yang kita ambil kepada Snvt wilayah Bangka Belitung pertama: sudah kami cek lokasi kegiatan, kedua kita melayangkan surat, ketiga melakukan komunikasi agar pekerjaan di berhentikan sementara sampai pengajuanya di setujui, kalau memang disitu ada pelanggaran kita akan minta keterangan dan pertanggung jawaban kepada pelaksana proyek nya.
kita juga belum berkomunikasi secara terbuka terhadap mereka apakah memang ada kesalahpahaman atau kesalahan administrasi agar bisa mengambil keputusan langkah selanjutnya, terang Septian
Untuk masalah ini saya sudah melapor ke atasan saya yang dipalembang, harapan saya kepada rekan- rekan pelaku usaha dan pegiat wisata apabila usaha tersebut masuk dalam kawasan agar mengurus semua dokumen biar tidak menyalahi aturan, tutup Septian.(Tim LPLH)