Ajplh.com,Pekanbaru :
Ketua Umum LSM Anti Korupsi Lidik Kasus Bambang Indaryanto (Lembaga Investigasi Data Indikasi Kasus Korupsi) akan menyurati Direktur Pertamina dan BPH Migas di Jakarta agar mencabut izin SPBU 14.29.26130 di Jln Lintas Samudra Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Ini buntut dari kasus penyelahgunaan minyak susbsidi pada rabu 08/03/2023 yang saat ini ditangani oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau.
Babang menyebutkan bahwa owner dan manager SPBU jelas-jelas terbukti dan terlibat dalam kasus penyelahgunaan minyak subsidi yang saat ini telah ditangani oleh Subdit IV Dtrkrimsus Polda Riau tersebut.
“Benar Owner dan Manager SPBU terbuti terlibat dalam kasus penyalahgunaan minyak susbsidi dan itu terbukti dalam pembicaraan WhatsApp group dasar itulah kita juga minta kepada Pertamina dan BPH Migas untuk dapat menindak SPBU nakal tersebut agar sebagai contoh SPBU yang lainya,”sebut bambang
Kita minta kepada Pertamina dan BPH Migas untuk menindak tegas dan mencabut izin SPBU 14.29.26130 dan kita juga sudah melaporkan Via WhatshApp ke BPH Migas di No pengaduan di No 081230000xxx.
“Bukan itu saja kita juga minta kepada penyidik Subdit IV Ditrimsus Polda Riau secepatnya mengembangkan kasus ini agar dapat menetapkan tersangka baru dalam kasus ini dan kita juga akan menyurati Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal agar kasus ini bisa lebih terang benerang keterlibatan siapa saja dalam kasus ini,”terang bambang
Karena ada sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,
Sampai dengan terbitnya berita ini baik pihak SPBU 14.29.26130 maupun penyidik subdit IV Ditrimsus Polda Riau belum ada yang dapat dihubungai sebab telepon dan whatsApp awak media sampai saat ini belum diangkat dan dibalas, baik oleh pihak SPBU maupu dari penyidik polda yang menangani kasus penyalahgunaan minyak susbsidi tersebut…..Bersambung.(Team Ajplh)