Ajplh.com,Pesisir Selatan – Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 30 Agustus 2022 di dalam kawasan hutan HPK (Hutan Produksi yang dapat DiKonversi) di daerah muara sakai indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar.
Soni,S.H.,C.Md Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mengatakan kepada awak media bahwa pentingnya sosialisasi terhadap masyarakat hukum adat.
“Karena kalau dibilang tanah adat semua tanah yang ada disumatera barat adalah tanah adat dari dulunya, namun karena kita tinggal didalam negara yang memiliki hukum dan peraturan yang dibuat oleh suatu negara jadi masyarakat juga harus tau tentang hukum yang berlaku disutu negara.
Sebab tidak sedikit masyarakat hukum adat yang akhirnya dalam mengolah kawasan hutan harus berurusan dengan hukum yang dibuat oleh sebuah negara.
inilah gunanya kita melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang saat ini melakukan pengolahan lahan dalam kawasan hutan yang telah mereka tanami sawit dan tanaman lainya.
Agar kedepanya masyarakat tidak akan buta dengan hukum yang yang telah di sahkan oleh sebuah negara.
“Sebab hukum adat jika dibenturkan dengan hukum positif atau hukum negara maka hukum negara akan akan lebih tinggi statusnya walaupun hukum adat yang lebih dulu ada jauh sebelumnya,”ungkap soni.
Sebab itulah gunanya sosialisasi terhadap terhadap masyarakat hukum adat yang hidupnya berbatasan langsung dengan kawasan hutan.(Team ajplh)