Ajplh.com,Kerinci:
Organisasi LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan melakukan gugatan legal standing atau gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap oknum anggota dewan kabupaten kerinci atas penambangan tanpa izin dan berada di luar titik kordinat yang telah ditentukan.
Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup mengatakan dasar kami melakukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 92 mengatur Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup ;
Pasal 92
- Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Organisasi Lingkungan Hidup Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
- Hak Mengajukan Gugatan Terbatas pada Tuntutan Melakukan Tindakan Tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran rill;
- Organisai Lingkungan Hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
- Berbentuk Badan Hukum
- Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;dan
- Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun
“Dan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) telah memenuhi syarat formil untuk melakukan hak gugat organisasi (legal standing) terhadap salah seorang oknum anggota dewan kabupaten kerinci tersebut.
Kami aktivis lingkungan hidup juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66 UUPPLH Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , bahwa “Setiap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”ungkap soni
Bahwa pertambangan yang terletak di Desa Sulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang dikelola oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kerinci sudah berada diluar titik kordinat dalam proses pengabilan material tambang tersebut.
“Jelas ini sudah pidana dan dapat dikatagorikan pertambangan ilegal tanpa izin (peti) sesuai dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertamnbangan mineral dan batubara pasal 158 UU disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,-(seratus miliyar rupiah),”tegas soni.
Kita juga dari LSM Lingkungan Hidup akan segera mendaftarkan gugatan legal standing ke PN Sungai Penuh dalam waktu dekat ini dan sudah dapat dipastikan awal tahun para Pihak yaitu Tergugat maupun Turut Tergugat akan sudah dipanggil oleh pihak PN Sungai penuh.
Sebelumnya team awak media dan LSM Lingkungan hidup senin 19/12/2022 menghubungi oknum anggota dewan kabupaten kerinci berinisial ‘IR” dan beliau mengatakan silahkan langsung tanya dan datang ke kuari karena saya lagi sibuk ada agenda sidang hari ini.
Terpisah awak media menghubungi Ramli Umar atas nama pemilik izin IUP dan mengatakan bahwa mereka benar telah menggunakan izin IUP milik dan atas nama saya dan sekarang saya juga lagi menggugat di PN Sungai Penuh.
“Jika teman-teman dari LSM Lingkungan Hidup mau menggugatnya juga silahkan karena meraka telah melakukan penambangan diluar titik kordinat dan merusak lingkungan apa yang telah ditetapkan dalam izn yang dikelurkan oleh dinas terkait,”tutup ramli….Bersambung.(Team Ajplh)