Pekanbaru,Ajplh.com:
Soni.,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru Senin 30/10/2023 mengatakan kepada awak media akan melakukan gugatan PTUN terhadap Sdr Sunardi yang telah menggunakan ijazah alm.suami ibuk harsini untuk mengurus paket C guna persyaratan dirinya mencalon menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 dari partai golkar.
“Benar kami dari Kantor Hukum Brotherson Law Office telah menerima kuasa dari ibuk harsini yang alm ijazah SMP suaminya digunakan oleh sdr sunardi untuk mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA di Desa Braja Kencana Kabupaten Lampung Timur,”ungkap soni.
Insya allah pada hari Senin 11/11/2023 akan mendaftarkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru untuk membatalkan adminitrasi yang dimiliki sdr sunardi yang menggunakan ijazah SMP milik orang lain dalam mengurus paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA.
Selain menggugat Sdr Sunardi di PTUN Kota Pekanbaru teman-teman dari LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) juga akan melakukan prapradilan terhadap Kapolres Pelalawan atas kasus sdr sunardi yang pernah dilaporkan oleh salah seorang masyarakat yang menggunakan ijazah milik orang lain dalam pengurusan paket C nya untuk kelengkapan dirinya mencalon anggora DPRD Kabupaten Pelalawan.
“Ini sesuai informasi yang kami terima dari lampung bahwa ada keluarga Sdr Sunardi yang datang ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA meminta legalisir dengan membawa SP3 perkara yang telah di laporkan di Polres Pelalawan.
Dasar itulah kita akan melakukan gugatan terhadap Kapolres Pelalawan atas dasar apa pihak penyidik menghentikan kasus ini padahal kasus ini sudah terang yang digunakan ijazah SMP untuk mengurus paket C adalah milik orang lain atas nama sunardi bin miyadi sementara sunardi oknum anggota dewan sunardi bin mitro samidi.
“Dan ini sesuai dengan ADRT LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis anti Rasuah yaitu :
- (Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme;
- (Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
- (Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
Dan ini dijelaskan di Pasal 11 bahwa dapat “Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme;
“Kami tegaskan ini kami lakukan dari LSM Anti Korupsi untuk membuat efek jera terhadap APH maupun penyidik dalam menangani suatu perkara agar berhati-hati kedepanya dan tidak mudah untuk mengambil keputusan SP3 dalam suatu perkara apapun karena ada media dan lembaga independent yang mengontrol mereka,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)